IBX5980432E7F390 Asuransi Takaful dengan Manfaat Hospital Rider - Asuransi Syariah

Text

Asuransi Takaful dengan Manfaat Hospital Rider


Asuransi Takaful Keluarga (life insurance) terus memberikan pelayanan terbaiknya kepada peserta dengan mempersembahkan manfaat tambahan (rider) pada produk Takafulink Salam berupa Hospital Rider

Hospital Rider adalah penggantian biaya pengobatan dan kamar jika peserta harus di rawat inap di rumah sakit sesuai dengan plan yang dipilih oleh peserta.

Paminto, KAPP Asuransi Takaful Keluarga Purwokerto menjelaskan, "Ada 6 pilihan yang dapat dipilih oleh calon peserta yang menginginkan manfaat tambahan hospital rider ini, yaitu HP-200, HP-350, HP-500, HP-750, HP-1000, HP-1500" jelasnya kepada redaksi melalui surat elektronik (Sabtu, 11/02).

Manfaat / Pertanggungan
Lebih lanjut dicontohkan hanya dengan premi tabarru sebesar Rp. 76.500,- perbulan peserta/nasabah sudah dapat menikmati manfaat HP-200, untuk peserta berusia 30 tahun.

Keterangan manfaat lebih jauh untuk HP-200, peserta akan mendapat manfaat sebagai berikut :

KETERANGAN MANFAAT
BATAS MANFAAT (DALAM RIBUAN RUPIAH)
A. Per Perawatan

Kamar dan menginap di Rumah Sakit per hari (maks 120 hari)
200
Unit perawatan intensif per hari (maksimum 30 hari)
400
Biaya aneka perawatan rumah sakit
28.000
Biaya dokter bedah, kamar bedah, dokter anastesi (termasuk one day care)
Khusus
Besar
Sedang
Kecil


28.000
17.000
10.000
5.000
Kunjungan dokter di RS per hari (maks 120 hari)
125
Juru Rawat Pribadi sebagai lanjutan rawat inap per hari (maks 120 hari)
100
Konsultasi dokter ahli perawatan
Perawatan pra dan pasca perawatan di Rumah sakit
625
1.000
Biaya ambulans
200
Limit Tahunan
Tidak Terbatas



B. Santunan Pengobatan per tahun

Perawatan darurat per tahun
2.000
Pengobatan kanker, operasi jantung dan ginjal (maks setahun)
20.000
Hemodialisa pertahun (sbg manfaat percepatan dari pengobatan kanker atau operasi jantung atau gagal ginjal)

6.400

Sudah tentu dengan kelas manfaat yang lebih tinggi , manfaat yang diperoleh lebih besar lagi, dan premi tabarru' nya juga lebih tinggi. Misalnya peserta mengambil kelas manfaat HP-350 maka premi tabarru'nya sebesar Rp114.800,- dan seterusnya.

Sebagai informasi tambahan bahwa manfaat ini untuk melengkapi manfaat yang selama ini sudah ada yaitu santunan meninggal, santunan kecelakaan diri, santunan cacat tetap total, santunan 49 penyakit kritis, dan santunan rawat inap.(rht)

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Asuransi Takaful dengan Manfaat Hospital Rider"

Post a Comment

Download